Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Meski begitu, dalam daftar agenda pemeriksaan Kamis (28/12/2017), nama Boediono tidak tercantum sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa. KPK menyebut pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif Boediono.

Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPPN). Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.

Saat kasus tersebut terjadi, Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2001-2004. Dia juga ikut memberi masukan mengenai penerbitan SKL untuk BDNI.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut