Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wapres Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Intervensi
Jumat, 26 Mei 2023 - 18:40:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Diketahui, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini disahkan oleh MK dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis 25 Mei 2023.
Editor: Wahyu Triyogo