Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

BIREUN, iNews.idMaghfirah binti Zakirsyah dan tiga bayi kembarnya masih menghuni Rumah Tahanan Bireun, Aceh hingga kini. Dia dipenjara sejak 16 November 2018 karena diduga terlibat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebelumnya, Maghfirah melahirkan tiga bayi kembar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud di Idi, Aceh Timur, 29 Agustus 2018. Dia terpaksa membawa tiga bayinya ke bui lantaran masih menyusui dan tidak ada yang menjaga mereka di rumah. Sedangkan suaminya bekerja dan ibu mertuanya baru meninggal.

Video Editor: Mua’rif Ramadhan

Editor: Ramdan Malik

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut