Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia berubah. Nantinya masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta akan kena pajak sebesar 5%. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut