MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dan Gelora
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:53:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Editor: Wahyu Triyogo