Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral! Aksi Pemilik Warung Makan di Cilegon Hitung Cepat Tagihan Pelanggan
Advertisement . Scroll to see content

MK Tetapkan Hitung Cepat Pemilu Diumumkan 2 Jam Usai TPS Ditutup

Selasa, 16 April 2019 - 19:30:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil hitung cepat diumumkan secepatnya dua jam setelah pemungutan suara di TPS tutup, tepatnya pukul 15.00 WIB. Lembaga survei dilarang mengumumkan hitung cepat sebelum waktunya, karena dinilai akan mengganggu ketertiban umum. Sanksi pidana akan diberikan jika ada pelanggaran.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut