MK Tetapkan Hitung Cepat Pemilu Diumumkan 2 Jam Usai TPS Ditutup
Selasa, 16 April 2019 - 19:30:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil hitung cepat diumumkan secepatnya dua jam setelah pemungutan suara di TPS tutup, tepatnya pukul 15.00 WIB. Lembaga survei dilarang mengumumkan hitung cepat sebelum waktunya, karena dinilai akan mengganggu ketertiban umum. Sanksi pidana akan diberikan jika ada pelanggaran.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Dani M Dahwilani