Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres Ditolak PTUN Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Eksepsi KPU dan Kubu 02, Nyatakan Berwenang Adili Gugatan Anies-Muhaimin

Senin, 22 April 2024 - 12:55:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum kewenangan MK mengatakan tidak tepat MK dijadikan 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu. 

Ia mengatakan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

Produser: Akira AW

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut