MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 - 16:00:00 WIB
                    JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan ASN untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
Editor: Wahyu Triyogo