JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang menjadi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora membawa warna baru dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 khususnya di Jakarta.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun pun menyebut jika putusan tersebut harus langsung dilaksanakan usai dibacakan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki waktu untuk mengubah aturan sehingga
"KPU memang punya prosedur internal, dia harus mengubah PKPU karena KPU harus selaras putusan MK seperti yang terjadi pada Gibran kemarin. Kemudian untuk mengubah harus konsultasi dengan DPR, yang penting prosedur dilalui. Masih ada waktu lima hari, sehingga tidak ada alasan untuk tidak merubahnya," ujar Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNewsTV, Selasa (06/8/2024).
Di sisi lain, Pengamat politik Muhammad Qodari menilai putusan Nomor 60 justru membuat MK aneh dan lucu. Menurut Qodari MK fungsinya adalah menguji undang-undang bukannya membuat undang-undang.

Asa PDIP Usung Anies-Hendrar Maju Pilkada Jakarta setelah Putusan MK
Saksikan selengkapnya hanya di Program Dialog Spesial Rakyat Bersuara "Pengamat: "Beringin" Ditebang Tukang Kayu" bersama beberapa narasumber kredibel diantaranya Andi Sinulingga (Politisi Golkar) Qodari (Pengamat Politik), Rocky Gerung (Akademisi), Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Chiko Hakim (Politisi PDIP), Panel Barus, (Relawan Projo), Iwan Tarigan (Koordinator Relawan Anies Baswedan) dan San Salvador (Relawan Jokowi Mania).
Editor: Wahyu Triyogo