Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | iNews Pagi
Advertisement . Scroll to see content

MK Ubah Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cakada

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:25:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyinggung perihal kemunculan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut