MK Ubah Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cakada
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:25:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyinggung perihal kemunculan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Editor: Wahyu Triyogo