Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, hakim MK dilaporkan terkait sidang putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

MKMK akan segera dibentuk dalam waktu dekat sehingga mereka bisa langsung bekerja. MKMK juga dibentuk sebagai perintah Undang-Undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut