Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang Hindari Macet
Advertisement . Scroll to see content

MORNING NEWS: Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Senin, 17 Maret 2025 - 13:52:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 berubah. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Editor: Ifaldi Musyadat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut