Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang Hindari Macet
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut