Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025). 

Ketiga tersangka lainnya yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut