Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dugaan Aliran Sesat di Bekasi: Janji Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Fatwa ini berdasarkan syariat Islam yang melarang mengemis dijadikan profesi.

Mengenai hal ini, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh angkat bicara. Saat ditemukan pada Kamis (29/12/2022), Ketua MUI ini menyampaikan tanggapannya. Menurutnya, hal yang mengganggu aktivitas sosial hukumnya haram.

Namun, mengecat badan untuk atraksi seni diperbolehkan selama tidak mengganggu. Hal ini tergantung dari kondisi yang terjadi. Niam Soleh juga berharap pemerintah dapat mengatasi fenomena manusia silver ini.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut