JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan kanal pengaduan publik bernama Lapor Pak Purbaya melalui aplikasi WhatsApp. Kanal ini ditujukan untuk menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan perpajakan dan kepabeanan. Sejak diperkenalkan, berbagai laporan sudah mulai diterima dan bahkan dibacakan langsung oleh Purbaya.
Salah satu laporan menarik datang dari seorang whistleblower yang menyoroti perilaku oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pegawai tersebut disebut sering nongkrong di gerai kopi Starbucks sambil mengenakan seragam dinas setiap hari.
6 Cara China Mempemalukan AS Tanpa Senjata dan Perang pada 2025
Dalam laporan yang dibacakan Purbaya, disebutkan bahwa pegawai itu kerap berbicara keras tentang urusan bisnis pribadi, terutama mengenai pengiriman mobil.
"Ada yang lapor petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks, buka laptop tiap hari, yang dibicarakan bisnis aset gimana mengamankan aset baru, dapat kiriman mobil gimana jualnya, mohon ditindak. Saya wiraswasta risih lihatnya ngomong berisik, tiap hari pakai baju Bea Cukai," ujar Purbaya membacakan laporan tersebut, Jumat (17/10/2025).
Lapor Pak Purbaya, Bisa Ngadu Masalah Pajak dan Bea Cukai Lewat WA
Menanggapi laporan itu, Purbaya menegaskan bahwa dirinya akan segera mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang bersangkutan.
"Ini akan kami tindak ya," katanya.
Baru Diluncurkan, Lapor Pak Purbaya Diserbu 15.933 Aduan Masyarakat
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan agar tidak nongkrong di kafe saat jam kerja, apalagi mengenakan seragam dinas. Purbaya menegaskan bahwa ia tidak akan ragu memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi pelanggar disiplin tersebut.
"Bilang, hari Senin kalau ada yang begini lagi akan saya pecat, saya persulit. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam," tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya memang telah meresmikan layanan pengaduan “Lapor Pak Purbaya” sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluhan seputar layanan bea cukai dan pajak.
Melalui layanan ini, publik dapat mengirimkan laporan langsung lewat WhatsApp di nomor 0822-4040-6600. Setiap laporan wajib mencantumkan nama lengkap dan alamat surat elektronik (email) agar dapat ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Keuangan.
Editor: Komaruddin Bagja