Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Lakukan Tindakan Asusila ke 10 Muridnya, Guru Ngaji di Gunungkidul Diusir dari Desa
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PONOROGO, iNews.id - Seorang PNS di Kabupaten Ponorogo melakukan tindakan asusila terhadap siswi kelas 6 SD. Tindakan asusila dilakukan selama 2 tahun dan terbongkar saat orang tua korban mengetahui perut anaknya membuncit dengan usia kehamilan 7 bulan.

Saat ditanya, korban mengaku sudah disetubuhi pelaku PN, seorang PNS yang juga tetangganya sendiri. Korban dibawa ke rumah bidan desa setempat dan dinyatakan hamil 7 bulan. Keluarga korban yang emosi, melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku akhirnya ditangkap.

Aksi bejat dilakukan saat korban bermain di rumah pelaku. Korban diiming-imingi uang jajan dan mainan. Persetubuhan terus berlangsung. Korban tidak berani bercerita karena diancam.

Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di Mapolres Ponorogo. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut