JAKARTA, iNews.id - Polemik kepemilikan lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, mulai menemukan titik terang. Laporan warga kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat milik pengembang oleh BPN Jakarta Utara direspons positif.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan maladministrasi penerbitan 62 sertifikat hak milik dan 14 sertifikat hak guna bangunan yang diklaim milik pengembang.
Maladministrasi tersebut di antaranya pembuatan sertifikat tidak mengikuti prosedur yang diatur PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, proses pengukuran yang tidak diinformasikan, serta penerbitan SHM yang menimbulkan monopoli kepemilikan hak atas tanah.
Selain itu Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang mengeluarkan sertifikat juga dinilai melanggar sejumlah peraturan, baik Undang-Undang Pertanahan maupun Peraturan Pemerintah tentang agraria.
Atas pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga meminta Pemprov DKI dan BPN DKI Jakarta mengevaluasi surat keputusan pemberian SHGB dan SHM kepada PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi rekomendasi Ombudsman terkait sengketa Pulau Pari. Pihaknya berjanji akan mengambil sejumlah langkah untuk turut menyelesaikan konflik lahan warga Pulau Pari dengan pengembang.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani