JAKARTA, iNews.id - Investasi asing yang masuk ke Indonesia tak bisa terpisahkan dengan teknologi dan sumber daya manusia. Meski demikian, pemerintah juga harus memikirkan nasib tenaga kerja produktif di Tanah Air yang mengharapkan lapangan pekerjaan.
Ancaman tenaga kerja asing (TKA) menguasai lapangan pekerjaan di Tanah Air berpotensi meningkatkan angka pengangguran. Ancaman ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018, yang mempermudah perizinan masuknya TKA ke Indonesia.
Tak heran, Perpres tersebut mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk para buruh yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut peraturan ini pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2018.
Dari hasil investigasi Ombudsman, TKA yang berasal dari China masih mendominasi sebagai tenaga kasar di sejumlah perusahaan. Mereka menilai hal tersebut sebagai pelanggaran.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani