Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menteri Imipas Sebut 19.337 Napi Berpeluang Terima Amnesti, Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Dapat
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi di Perumahan Alam Raya, Blok B Nomor 67, Kecamatan Benda, Tangerang, Banten, Rabu, 17  Januari 2018 petang. Diketahui pabrik rumahan ini dikendalikan oleh seorang narapidana. Dalam pabrik tersebut, sebanyak 15.000 pil ekstasi diproduksi per harinya.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya belasan ribu pil ekstasi siap edar, bahan baku, dan mesin pencetak ekstasi, kartu ATM serta telepon genggam. Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial LH dan AJ yang berperan sebagai pengendali dan pencetak pil ekstasi.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, para pemesan ekstasi dapat memilih berbagai macam warna dan logo dari pabrik ekstasi berskala besar ini.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut