TANGERANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi di Perumahan Alam Raya, Blok B Nomor 67, Kecamatan Benda, Tangerang, Banten, Rabu, 17 Januari 2018 petang. Diketahui pabrik rumahan ini dikendalikan oleh seorang narapidana. Dalam pabrik tersebut, sebanyak 15.000 pil ekstasi diproduksi per harinya.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya belasan ribu pil ekstasi siap edar, bahan baku, dan mesin pencetak ekstasi, kartu ATM serta telepon genggam. Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial LH dan AJ yang berperan sebagai pengendali dan pencetak pil ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, para pemesan ekstasi dapat memilih berbagai macam warna dan logo dari pabrik ekstasi berskala besar ini.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani