Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bukan Cuma Beras, Sekarang Beredar Emas Oplosan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Senin (15/3/2022). Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan dugaan penipuan. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut