CIREBON, iNews.id - Pakar Hukum Azmi Syahputra mengkritisi vonis terhadap kedelapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2017. Menurutnya, putusan tersebut ada kejanggalan karena antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan.
Hal tersebut disampaikan dosen Universitas Trisakti itu saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/9/2024). Kejanggalan terlihat dari berkas penyidikan yang diserahkan ke kejaksaan juga terkesan tidak lengkap. Hal itu dibuktikan dengan pembuktian yang tidak disertai dengan scientific crime investigation.
Dirinya mencontohkan tidak diujinya bukti digital seperti CCTV dan handphone yang sebenarnya bisa dibuka agar mengetahui kejadian sebenarnya. Kondisi itu membuat putusan vonis terhadap para terpidana terkesan dipaksakan.
Melihat kondisi tersebut, kesalahan dan kejanggalan ada kesinambungan antara penyidik, kejaksaan, dan hakim yang tidak teliti. Sehingga, tidak ada alasan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengabulkan PK para terpidana maupun PK Saka Tatal.
Pakar Hukum Sebut Hasil Pilkada Berpotensi Dibatalkan MK bila DPR Ngotot Sahkan Revisi UU
Profesor Azmi Syahputra juga mengaku siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan dalam kasus PK ini, karena sebagai warga negara berkeinginan memberikan kewajiban hukum dan pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan hukum di Indonesia.
Editor: Wahyu Triyogo