Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Data dan Fakta Gugatan Pemilu di MK 2009-2019
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos dalam administrasi verifikasi partai politik (Parpol) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, Sabtu (17/2/2019). Dengan tidak lolosnya PBB dan PKPI, peserta Pemilu 2019 mendatang akan diikuti oleh 14 parpol.

14 Parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

KPU telah memverifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu 2019 di tingkat pusat dan provinsi pada 28-30 Januari 2018. Selanjutnya, bagi parpol yang lolos akan menjalani tahapan pengundian dan penetapan nomor urut.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut