Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan telah mengembalikan berkas penyelidikan ke penyidik Polda Jawa Barat usai putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Pegi Setiawan

Putusan pengadilan tersebut menegaskan adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Penyidik Polda Jawa Barat harus mencari bukti baru untuk bisa menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Reporter: Denhelmi Sajangbati

Produser: Hendra Kaswara

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut