Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Aksi Jukir Liar Semakin Meresahkan, Patok Tarif Parkir Rp150 Ribu di depan Masjid Istiqlal
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tawuran antarpeserta Sahur On The Road (SOTR) pada Minggu (3/6/2018) dinihari WIB di sejumlah lokasi Jakarta Pusat, akhirnya berhasil diungkap Polisi.

Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang menangkap empat pelaku tawuran, berbekal keterangan dari sejumlah saksi dan video amatir yang sempat viral di media sosial. Mereka diciduk di sejumlah tempat berbeda dengan barang bukti dua senjata tajam dan tiga sepeda motor.

Akibat perbuatannya keempat tersangka terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut