Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Dua terdakwa video porno kebaya merah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pelaku AC dan AH dijatuhi hukuman oleh PN Surabaya, Selasa (29/8). Kedua pelaku diborgol saat masuk ruang sidang. 

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Pelaku melanggar UU nomor 44  tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman dua tahun merupakan akumulasi dari dua kasus video porno.

Produser: B.Lilia Nova

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut