Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pramono Beberkan Cara Jaga kualitas Udara Jakarta, Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mulai 13 November 2021, pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi denda sebesar 250.000 diterapkan untuk sepeda motor, dan 500.000 rupiah untuk mobil.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut