JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup dan menyegel 932 bangunan di Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (7/6/2018). Penyegelan dipimpin langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang spanduk penyegelan dan penutupan lokasi.
Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta ini berisi peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemprov DKI Jakarta menilai bangunan tersebut belum memiliki izin dan uji kelayakan bangunan. Ratusan bangunan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012.
Meski demikian, Pemprov DKI belum ada rencana membongkar bangunan yang sudah disegel tersebut. Jika telah memenuhi uji kelayakan, bangunan itu tidak akan dibongkar.
Spanduk besar berwarna merah juga dipasang di pintu masuk pulau reklamasi yang berisi peringatan larangan membangun bangunan tanpa izin.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani