Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Geger! Ferry Irwandi  Klarifikasi Hubungannya dengan TNI: Urusan Sudah Selesai
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka diputus hukuman penjara 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6). 

Majelis Hakim meyakini, Terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Adam Deni dihukum dengan satu tahun penjara. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut