JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Farhat Abbas terlibat perdebatan panas dengan pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti. Lalu mendadak, Titin menyebut jika ia membawa berkas.
Dalam hal ini, berkas yang dimaksud itu adalah Berita Acara Perkara (BAP). Pengacara Saka Tatal menilai lebih baik jika perdebatannya itu mengenai berkas BAP yang dibawanya.
Perdebatan menjadi menarik ketika eks penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari buka suara. Ia langsung menyebut jika BAP tak bisa dijadikan alat bukti.
Yosepha menyebut, hanya keterangan saksi dan ahli di persidangan saja yang bisa dijadikan bukti. Sedangkan BAP bukanlah barang bukti.
Pengacara Sebut Akun Facebook Pegi Setiawan Hilang usai Ditangkap
Bahkan, keterangan saksi dan ahli tapi bukan di persidangan juga tak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Pernyataan eks penyidik itu benar-benar membuat Titin skak mat.
Editor: Wahyu Triyogo