Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pegi Ngotot Bantah Jadi Pembunuh Vina hingga Rela Mati Demi Kebenaran, sang Ibu: Saya Yakin 100 Persen Anak Saya Tidak Bersalah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Farhat Abbas terlibat perdebatan panas dengan pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti. Lalu mendadak, Titin menyebut jika ia membawa berkas.

Dalam hal ini, berkas yang dimaksud itu adalah Berita Acara Perkara (BAP). Pengacara Saka Tatal menilai lebih baik jika perdebatannya itu mengenai berkas BAP yang dibawanya. 

Perdebatan menjadi menarik ketika eks penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari buka suara. Ia langsung menyebut jika BAP tak bisa dijadikan alat bukti. 

Yosepha menyebut, hanya keterangan saksi dan ahli di persidangan saja yang bisa dijadikan bukti. Sedangkan BAP bukanlah barang bukti. 

Bahkan, keterangan saksi dan ahli tapi bukan di persidangan juga tak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Pernyataan eks penyidik itu benar-benar membuat Titin skak mat. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut