Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Tahun Tak Terungkap, Kasum Ingatkan Kasus Munir Belum Selesai
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Panjang Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Rabu, 29 Agustus 2018 - 23:58:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang dikenal berani membongkar kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM tewas terkena racun arsenik. Namun setelah beberapa kali pergantian pemimpin, dalang di balik tewasnya Munir belum terungkap.

Munir terkenal berani membongkar praktik penyalahgunaan kekuasaan terutama mengenai kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat militer.

Anak keenam dari tujuh bersaudara ini pernah menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan menjadi aktivis kampus. Ketertarikan Munir terhadap persoalan hukum, tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM banyak dipengaruhi setelah pertemuannya dengan Bambang Sugianto.

Selepas kuliah, Munir aktif di berbagai macam LBH Surabaya dan Jakarta serta memosisikan dirinya sebagai seorang pengacara yang berpihak terhadap humanisme.

Munir menjadikan kemanusiaan sebagai tema sentral perjuangannya. Munir mendirikan imparsial dan menjabat sebagai direktur eksekutif pada 2001 - 2004. Saat sedang menjabat di imparsial inilah Munir mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi pascasarjana hukum di Belanda selama satu tahun.

Namun, Munir yang berangkat pada 6 September 2004 menggunakan pesawat Garuda Indonesia meninggal dalam perjalanan. Di dalam tubuhnya ditemukan racun arsenik yang melebihi dosis.

Pemerintah tidak mengabaikan kasus terbunuhnya pahlawan HAM itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004, pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF). Laporan TPF tuntas pada Juni 2005, namun belum sempat diumumkan ke publik laporan tersebut hilang.

Setelah hilang lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen hasil temuan TPF, dalam kasus pembunuhan Munir. Jokowi menyatakan dokumen tidak ditemukan dalam arsip di Kemensesneg. Dokumen diberikan oleh TPF pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus pembunuhan Munir menyeret seorang pilot Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus sempat divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan, Pollycarpus, pilot garuda yang sedang cuti itu menaruh arsenik digelas Munir. Namun, MA kemudian mengabulkan kasasi yang menyatakan Pollycarpus bukan pelaku pembunuhan. Pollycarpus pun hanya dihukum karena pemalsuan surat.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut