Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Puncak Arus Balik Lebaran, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta | News Flash
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Pemerintah dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan anak di atas 12 tahun sudah harus divaksin minimal satu kali dosis mulai, Jumat (17/12/2021).

Sedangkan, anak berusia di bawah 12 tahun wajib melakukan PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Sementara usia 12 hingga 17 tahun diperbolehkan hanya melakukan tes Antigen.

Begitu pula dengan anak usia di atas 17 tahun bisa hanya dengan tes Antigen.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut