Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok Lahmudin Minta Program Makanan Tambahan Dijalankan Secara Benar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Publik dihebohkan dengan dugaan penyelewengan dana umat dari badan amal yakni, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, muncul berbagai spekulasi dari masyarakat terhadap badan amal yang telah berdiri sejak tahun 2005 itu.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengklaim pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. Dana yang diambil ACT adalah sebesar 13,7 persen dan telah sesuai syariat. Ibnu juga mengungkapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terkait polemik penyelewengan dana donasi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut