JAKARTA, iNews.id - Tekan tindak kriminal selama Ramadan, aparat kepolisian terus melakukan razia di pusat-pusat niaga dan perbelanjaan. Alhasil, polisi membekuk komplotan preman berkedok juru parkir liar yang meresahkan warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebanyak delapan preman ditangkap Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang. Mereka beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan Thamrin City dengan sasaran mobil angkutan barang yang melintas dan kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Berbekal karcis restribusi palsu, mereka pun meminta uang secara paksa dengan jumlah yang cukup besar pada para pengendara.
Menurut Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, penangkapan dilakukan atas laporan salah seorang korban yang mengaku telah dua kali dimintai uang dengan cara paksa saat melintas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani