Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua jukir liar yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang tukang dagang di daerah Palmerah, Jumat (31/5/2024) lalu.

Sebelumnya video penipuan ini viral di media sosial. Dua orang itu adalah PH (32) dan AA (34). Keduanya menukarkan uang receh dengan pecahan Rp1000 dan Rp500 ke korban. Tanpa mengetahui berapa jumlah uang receh yang dibawanya, pelaku meminta paksa uang sebesar Rp2,5 juta ke korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut