Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk seorang tersangka dan penadah pencurian ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas dan parkiran RSUD Koja. Tersangka bernama Prayuda (25) dibekuk tim Resmob Polres Metro Jakut di kediamannya di Kawan Koja, Jakarta Utara.

Prayuda beraksi seorang diri masuk ke dalam parkiran mall ITC Cempaka mas dan berhasil menggasak 3 buah ban mobil. Tersangka juga masuk ke dalam parkiran rumah sakit RSUD koja di hari yang sama. Pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 buah ban mobil, kunci ban, pakaian, kunci mobil, dan satu buah handphone.

Polisi menjerat tersangka Prayuda dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan, tersangka Sumirah Hutajulu dijerat dengan pasal 480 penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Produser : Febry Rachadi
Reporter : Sofyan Firdaus

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut