Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bahas Isu Kemaslahatan Bangsa, Sufmi Dasco dan Habiburokhman Temui Habib Rizieq
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengakui telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan percakapan mesum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.

Syafruddin menegaskan, surat penghentian penyidikan kasus percakapan mesum Rizieq sepenuhanya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan berbagai pertimbangan.

Sementra itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penghentian kasus ini dilakukan karena hingga waktu yang ditentukan polisi tidak menemukan bukti yang cukup.

Sebelumnya pada raya Idul Fitri, Rizieq Syihab sempat mengunggah video terkait penghentian penyidikan kasusnya melalui youtube. Selain Rizieq, wanita yang diduga melakukan percakapan mesum dengannya, Firza Husein, juga mendapatkan SP3.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut