JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri mengungkap sindikat prostitusi online BDSM atau penyimpangan seks dengan kekerasan. Pelaku menawarkan pelayanan itu melalui akun Twitter.
Sejumlah barang bukti diamankan setelah polisi menangkap pelaku berinisial NYM dari Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita merupakan alat-alat yang digunakan NYM kepada pelanggan yang sebagian besar memiliki perilaku seks menyimpang.
Dalam praktiknya, NYM yang berusia 31 tahun itu beraksi menggunakan akun Twitter dengan nama Mist Clara Maniez sejak 2016.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 jo Ayat 4 UUD No 19 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani