Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasus Seks Menyimpang 'Swinger' di Indonesia Kian Memprihatinkan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri mengungkap sindikat prostitusi online BDSM atau penyimpangan seks dengan kekerasan. Pelaku menawarkan pelayanan itu melalui akun Twitter.

Sejumlah barang bukti diamankan setelah polisi menangkap pelaku berinisial NYM dari Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita merupakan alat-alat yang digunakan NYM kepada pelanggan yang sebagian besar memiliki perilaku seks menyimpang.

Dalam praktiknya, NYM yang berusia 31 tahun itu beraksi menggunakan akun Twitter dengan nama Mist Clara Maniez sejak 2016.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 jo Ayat 4 UUD No 19 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut