Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Pengakuan Perempuan di AS Berbagi Suami dengan Ibu dan Adiknya
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dalam praktik swinger, materi bukanlah modus utama. Perilaku seksual jenis ini tentu dilarang dari sudut pandang agama. Sedangkan dalam ilmu psikologi swinger dinilai menyimpang. Lalu apa sanksi hukum bagi para pelaku swinger di Indonesia?

Itulah sepenggal dialog para pelaku swinger yang tidak merisaukan arti penting sebuah pernikahan. Swinger adalah sebutan bagi pasangan pria-wanita yang terikat pernikahan namun juga menikmati seks dengan pasangan lain secara sukarela. Perilaku seksual jenis ini dari sudut psikologi dinilai menyimpang.

Fenomena swinger kian memprihatinkan karena para pelaku berasal dari kalangan berpendidikan, berusia matang dan dari kelas ekonomi berkecukupan.

Apapun kesenangan yang pelakunya peroleh, praktek swinger tidaklah sejalan dengan agama dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berhubungan seks dengan pasangan lain bukan pasangan resmi termasuk ranah prostitusi. Jika terbukti melakukannya pelaku harus bersiap masuk terali besi.

Fenomena swinger adalah ancaman terhadap sakralitas pernikahan. Membentengi rumah tangga dengan nilai agama senantiasa menjaga komitmen pernikahan antara suami dan istri sangatlah penting.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut