Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kg untuk Pesta Tahun Baru
Jumat, 31 Desember 2021 - 16:25:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 25 kilogram. Sabu rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2022.
Tiga tersangka diamankan antara lain SPA (42), DD (41), dan ABR (36). Awalnya polisi menangkap SPA dan DA dengan sabu seberat 4,4 kilogram. Setelah pengembangan ABR berhasil ditangkap dengan sabu seberat 20 kilogram.
Editor: Dani M Dahwilani