Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bahlil Akan Wajibkan Etanol 10% di BBM, Apa Dampaknya Pada Kendaraan?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan. penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara. Terungkapnya kasus ini berawal temuan timbunan BBM di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing.

Modus tersangka, menyalahgunakan BBM subsidi Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki yang telah dimodifikasi. Polisi menyita 6 lembar bon pembelian solar, 3 IBC Tank yang berisikan 2,7 ton solar. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut