Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Selasa, 27 Februari 2024 - 23:30:00 WIB
Hasyim mengatakan persoalan yang ditemukan dalam dua metode ini adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi juga Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu.
Bahkan, KPU telah resmi menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penonaktifan PPLN itu dilakukan imbas adanya kesalahan tata kelola data pemilih Pemilu 2024.
Di sisi lain, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur. Hal ini sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh panwaslu Kuala Lumpur.
Editor: Wahyu Triyogo