JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 31 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkaitan dengan terjadinya Bencana Sumatra, berupa banjir dan longsor.
Mayoritas perusahaan yang terdata diketahui menjalankan kegiatan usaha yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan serta daerah aliran sungai (DAS). Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.
Di Sumatera Utara, salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan ini diduga ikut berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari.
Prabowo Perintahkan Menhut Tak Ragu Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Pemerintah menegaskan akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan bencana serupa serta penataan kembali pengelolaan kawasan hutan di Sumatra.
Editor: Komaruddin Bagja