JAKARTA,iNews.id – Kepastian hukum investasi di Sumatera Selatan (Sumsel) dikeluhkan pengusaha yang berinvestasi di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu (8/5/2024).
Keluhan ini disampaikan Direktur PT Sumber Wangi Alam (SWA), Ricky Sitorus, setelah kegiatan perusahaan yang dia pimpin diperintahkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo, untuk dihentikan.
Profil Gabriele Nunziati, Jurnalis Italia yang Dipecat karena Tanya Tanggung Jawab Israel di Gaza
“Sejak Bulan Agustus 2023 lalu, Kapolda Sumatera Selatan sudah melarang dan mencegah kegiatan investasi PT SWA, yaitu tidak boleh melakukan land clearing dalam rangka peremajaan tanaman,” ujarnya.
“Padahal di Bulan Juni 2023 Pemerintah Daerah OKI dalam kesimpulan notulennya memerintahkan kami untuk melaksanakan kewajiban investasi sesuai peraturan negara bidang perkebunan dan pengelolaan HGU,” tambah Ricky Sitorus
Ricky Sitorus pun menyampaikan banyak kerugian yang mereka alami karena penghentian kegiatan usaha ini. Seperti harus membayar kewajiban kepada negara, dan juga karyawannya.
Mirisnya pihak perusahaan juga akan kena sanksi kalau tidak menjalankan kewajiban ini, seperti sanksi peraturan tentang ketenagakerjaan maupun peraturan soal kepemilikan HGU.
“Hal yang menyulitkan bagi investor. Kami tidak bisa berusaha. Tapi kami harus membayar pajak kepada negara. Membayar gaji karyawan. Pengehetian ini mencekik investor. ” ujarnya.
Hal yang paling menyesakkan dalam kasus ini kata Ricky, pihaknya yang menanam sawit namun orang lain yang memanennya. Ketika mereka mencoba mengelola HGU-nya malah dilarang Polda Sumsel.
Tak hanya itu, kata Ricky sejumlah karyawannya pun pernah mendapat pengancaman, namun pihak polisi tidak menindak pelaku hingga sekarang tanpa alasan yang jelas.
Editor: Wahyu Triyogo