Presiden Jokowi Desak DPR Revisi UU Terorisme
Senin, 14 Mei 2018 - 15:44:00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR dan kementerian terkait segera merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Presiden menegaskan revisi yang diajukan pada Februari 2016, harus diselesaikan secepatnya pada massa sidang 18 Mei 2018.
Menurutnya, peraturan tersebut merupakan payung hukum penting bagi Polri untuk menindak tegas dan melakukan pencegahan.
Presiden menegaskan aksi teroris harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Dia telah memerintahkan kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak ada kompromi dalam melawan terorisme.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani