Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kepala BGN Menghadap Presiden Prabowo, Bawa Kabar Mengejutkan soal Anggaran MBG
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut