Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Terlibat Narkoba Langsung PTDH
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SUMATERA UTARA, iNews.id - AKBP Achiruddin Hasibuan selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Hasilnya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polri.

Dirinya dinilai bersalah dan melanggar kode etik karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Polda Sumut selanjutnya akan bekerjasama dengan PPATK dan KPK terkait dugaan gratifikasi, korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Achiruddin.

Kontributor: Aminoer Rasyid 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut