Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Rafael Alun Tak Jadi Dirampas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1). Ia dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar.

Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa.

Produser: Akira AW

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut