Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Senin, 08 Januari 2024 - 15:31:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1). Ia dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa.
Produser: Akira AW
Editor: Wahyu Triyogo