Diyakini Terima Gratifikasi dan TPPU, JPU Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara
Senin, 11 Desember 2023 - 17:20:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU pada Senin (11/12/2023). JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. JPU juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Sebelumnya Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi tersebut dilakukan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Editor: Wahyu Triyogo