Rapat DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada tapi Hanya Satu Putaran
Senin, 18 Maret 2024 - 14:17:00 WIB
            
        Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Merespon itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan Pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. "Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan
Editor: Wahyu Triyogo